Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Additional Info
| Field | Nilai |
|---|---|
| djahu@kemenkum.go.id |